Pasca dilantiknya Sri Mulyani Indrawati sebagai Menteri Keuangan, Beliau mulai merencanakan berbagai prioritas-prioritas kedepannya. Prioritas-prioritas ini tidak hanya sebatas pada perekonomian nasional namun juga perpajakan. Ia mengatakan proses legislasi RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan menjadi prioritasnya dalam jangka pendek. Hal tersebut menjadi bahasan beberapa media nasional saat ini.
Regulasi yang menggunakan skema omnibus law tersebut diyakini akan membuat kebijakan perpajakan di Indonesia lebih sesuai dengan perkembangan dunia, terutama terkait ekonomi digital. Selain itu, RUU tersebut juga akan mengakomodasi penurunan tarif PPh badan.
“Prioritas kita bisa menyampaikan legislasi dari peraturan perpajakan yang waktu itu sudah disampaikan di sidang kabinet, yaitu bagaimana menciptakan penurunan tarif dan untuk capital gain tax yang sudah disampaikan,” kata Sri Mulyani.
Pertama, penurunan tarif PPh badan dan perusahaan go public.
Kedua, penghapusan PPh atas dividen yang diterima wajib pajak dalam negari baik badan dan orang pribadi.
Ketiga, perubahan sistem pajak dari worldwide menjadi teritorial untuk WP OP baik domestik dan subjek pajak luar negeri.
Keempat, relaksasi pengkreditan pajak masukan oleh pelaku usaha yang belum ditetapkan sebagai PKP, pajak masukan yang ditemukan dalam pemeriksaan, dan pajak masukan sebelum PKP melakukan penyerahan terulang PPN.
Kelima, pengaturan ulang sanksi administrasi dari skema yang berlaku saat ini sebesar 2% per bulan.
Keenam, konsolidasi fasilitas perpajakan.
Ketujuh, pemajakan atas ekonomi digital yang dibagi dalam dua instrumen yakni PPN dan PPh.
Prioritas-prioritas ini nantinya akan disampaikan saat sidang kabinet berlangsung. Sri Mulyani menambahkan bahwa RUU Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan akan segera diselesaikan matang-matang sebelum masuk ke proses legislasi DPR.
Adapun tujuan dari dibuatnya RUU ini dulunya adalah untuk meningkatkan iklim usaha yang kondusif dan atraktif bagi investor, meningkatkan pertumbuhan ekonomi Indonesia, meningkatkan kepastian hukum dan mendorong minat Warga Negara Asing (WNA) untuk bekerja di Indonesia yang dapat mendorong alih keahlian dan pengetahuan bagi kualitas SDM Indonesia, mendorong kepatuhan sukarela Wajib Pajak (WP) dan menciptakan keadilan berusaha antara pelaku usaha dalam negeri dan pelaku usaha luar negeri.
Sumber : https://news.ddtc.co.id/