Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Nomor Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (NPPKP) Apa itu ?
NPWP memiliki persamaan seperti kartu pelajar yaitu sama-sama digunakan sebagai identitas seseorang. Seseorang yang telah memiliki penghasilan tetap wajib memiliki NPWP selain itu juga harus melakukan kegiatan administrasi pajak seperti menghitung dan melaporkan pajak.
NPPKP merupakan indentitas bagi pelaku usaha baik itu orang pribadi atau badan yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak dan telah terikat dengan kewajiban perpajakan bagi PKP
NPWP dan NPPKP memiliki persamaan yaitu digunakan sebagai identitas wajib pajak dalam urusan administrasi pajak namun terdapat perbedaan mendasar diantara keduanya yaitu NPWP lebih menitikberatkan pada urusan administrasi pajak seperti menghitung dan melapor pajak. Sedangkan NPPKP lebih menitik beratkan kepada kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dimana wajib pajak melakukan pemungutan, penghitungan PPn dan PPnBM yang masih terutang setiap bulan dan kemudian melaporkannya paling lambat bulan berikutnya setelah penyetoran.
Syarat dalam pembuatan NPWP dapat dilakukan secara offline degan pergi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan dan Konsultasi Pajak (KP2KP) atau secar online dengan mengunjungi situs http://www.ereg.pajak.go.id/ dengan mengikuti semua langkahnya.
NPPKP memiliki syarat untuk memperolehnya yaitu peredaran bruto (penghasilan atau penjualan bruto) belum melebihi 4,8 M. Apabila sudah melebihi maka wajib pajak tersebut wajib dikukuhkan sebagai PKP dan melaporkan usahanya.Bila terdapat wajib pajak yang memiliki peredaran bruto kurang dari 4,8 M dan berkeinginan dikukuhkan sebagai PKP maka dapat mengajukam permohonan untuk pengukuhan sebagai PKP agar mendapatkan surat dan nomor pengukuhan PKP.
Dibawah ini merupakan contoh dari NPWP dan NPPKP
Bagaimana Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak?
Proses pembayar pajak dapat dilakukan dengan dua opsi yaitu menggunakan formulir Surat Setoran Pajak (SSP) dan mengunakan Kode Bling. Formulir SSP dapat diambil dari kantor KPP atau KP2KP terdekat namun sekarang dapat dilakukan dengan mudah dan cepat yaitu menggunaan kode biling.
Pembayaran pajak bila menggunakan formulir SSP dapat dilakukan dengan mengisi 5 lembar formulir SSP yang kemudian pada masing-masing lembar memiliki fungsinya masing-masing. Pada lembar pertama digunakan untuk arsip wajib pajak, lembar ke dua diberikan ke Kantor Pelayanan dan Perbendaharaan Negara (KPPN), lembar ke tiga diberikan ke KPP untuk pelaporan pembayaran, lembar ke empat yaitu untuk arsip kantor penerimaan pembayaran. Pembayaran dapat dilakukan melalui Pos atau Bank Persepsi–Bank yang ditunjuk kementrian keuangan untuk memungut setoran pajak.
Pembayaran pajak juga dapat dilakukan dengan alternatif lainnya yaitu dengan membuat kode biling. Kode biling dapat diperoleh dengan memilih opsi "Buat Kode Biling" pada laman web www.pajak.go.id . Sebelumnya login terlebih dahulu dengan memasukan NPWP dan Password yang telah dimiliki. Apabila belum mendaftar wajib pajak tersebut dapat mendaftar ke KPP terdekat. Setelah itu kode biling dapat dibuat dengan mengikuti langkah-langkahnya. Setelah selesai maka kode akun muncul kemudian dapat dibayarkan langsung ke kantor pos atau bank persepsi yang nantinya akan mendapat bukti pembayaran Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN)
Penyetoran pajak memiliki batas waktu maksimal penyetoran
Apa itu Surat Pemberitahuan (SPT), Surat Ketetapan Pajak (SKP), dan Surat Tagihan Pajak (STP)?
A. Surat Pemberitahuan (SPT)
Surat yang digunakan untuk melaporkan besaran pajak yang telah dibayar. SPT terdiri dari dua jenis yaitu SPT masa dan SPT tahunan. SPT tahunan digunakan untuk melaporkan pajak yang dibayar dalam satu tahun seperti PPh 21, sedangkan SPT Masa digunakan untuk melaporkan pajak yang dibayar bulanan seperti PPn dan PPnBm. Pengisian SPT harus menggunakan data yang benar dan tidak dapat diwakilkan oleh siapapun karena bila diwakilkan data tersebut dapat disalahgunakan.
Sekarang wajib pajak bisa melaporkan SPT secara online melalui E Filing.
B. Surat Ketetapan Pajak (SKP)
Macam-macam surat Ketetapan pajak :
- Surat ketetapan Pajak Kurang Bayar
Surat ketetapan ini diterbitkan ketika terdapat kurang bayar atas pajak yang dikenakan selain itu juga disertai sanksi administratif berupa denda
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan
Setelah wajib pajak melaporkan SKP dan ternyata pada tahun pajak berikutnya dilakukan pemeriksaan ternyata terdapat kesalahan perhitungan pajak maka SKP ini akan diterbitkan. Batas penyampaian SKPKBT adalah 10 tahun.
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar
Surat yang diterbitkan bila terdapat kelebihan pembayaran pajak dalam masa pajak tersebut. Kelebihan ini dapat diminta kembali atau digunakan untuk kredit pajak tahun berikutnya
- Surat Ketetapan Pajak Nihil
SKP dinyatakan nihil apabila pajak terutang telah dilunasi dan tidak terdapat kredit pajak atau kekurangan pajk
Contoh SKP
C. Surat Tagihan Pajak
Surat tagihan ini berisi besaran pajak yang kurang bayar beserta sanksi administratif berupa denda ataupun bunga
Contoh STP
Apa itu pemerikasaan dan penyidikan ?
Pemerikasaan pajak bertujuan untuk menguji wajib pajak apakah telah mematuhi kewajiban perpajakan. Kepatuhan tersebut dapat berupa sudah melaporkan SPT, Mendaftar NPWP, dan memenuhi segala kewajiban terkait perpajakan.
Pemeriksaan dapat dilakukan dengan mengumpulkan dokumen-dokumen, memberikan keterangan baik lisan maupun tulisan, menyegel ruangan yang akan diperiksa. Hal ini digunakan untuk dapat melakukan pemeriksaan yang maksimal.
Penyidikan merupakan tindak lanjut dari periksaan pajak. Pada tahap ini wajib pajak terancam dengan hukuman pidana bila telah terbukti melakukan tindakan pelanggaran pajak bila melawan hukum dan merugikan negara
Apabila dinyatakn melanggar maka akan dikenakan tindak pidana maksimal selama 1 tahun atau denda RP 5.000.000 bila seorang konsultan pajak, akuntan, notaris, admistrasi, tidak memberikan keterangan palsi atau mempersulit tindak penyidikan. Selain itu, dikenakan tindakan maksimal 3 tahun serta denda Rp 10.000.000 bagi siapapun yang telah memberikan keterangan palsu atau mempersulit tindak penyidikan
Apa itu Keberatan dan Banding ?
Keberatan dapat diajukan ke direktorat jenderal pajak (DJP) bila pada form SKP yang diterima oleh wajib pajak atau pihak ke tiga sebagai pemungut pajaknya. Sebelumnya wajib pajak mengetahui terlebih dahulu mengenai syarat pengajuan dan alur penyelesaian keberatan. Pihak DJP akan memberikan jawaban atas keberatan yang diajukan paling lama 12 bulan. Apabila telah melampaui batas konfirmasi jawaban maka pengajuan keberatan diterima.
Banding merupakan langkah yang dapat dipilih apabila wajib pajak belum menerima keputusan dari DJP. Banding dapat dilakukan di kantor pengadilan pajak.
Prosedur Keberatan dan banding