Facebook
hstcunesa
Instagram
hstc_unesa
Line
@yyx7084w
Login / Register

1. Pengertian Pajak Penghasilan

Pada umumnya pajak merupakan pungutan wajib yang diberlakukan kepada setiap warga negara yang bersifat memaksa. Manfaat pajak dapat dirasakan secara langsung maupun tidak langsung. Manfaat langsung pajak dapat diketahui seperti pengadaan barang atau jasa bersubsidi sedangkan manfaat tidak langsung dapat diketahui untuk pembangunan negara.

PPh atau pajak penghasilan merupakan pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diperoleh selama tahun pajak. Penghasilan yang dimaksud dapat berupa gaji, penjualan, honorarium, dll. Selain itu pajak penghasilan tergolong jenis pajak pusat dimana pajak yang dipungut langsung oleh pemerintah. PPh memiliki beberapa jenis diantaranya yaitu :

  • PPh pasal 21

Merupakan jenis pajak yang dikenakan kepada setiap penghasilan yang diterima seperti gaji, honorarium, bonus, dan lainnya. Setelah terjadinya pemotongan ini wajib pajak akan menerima bukti potong yang nantinya dapat digunakan untuk mengisi SPT.

  • PPh pasal 22

       Pajak yang dikenakan kepada badan usaha dan pemerintah atas penyerahan barang melalui kegiatan perdagang impor dan re impor. Selain itu pajak ini diberlakukan untuk pembelian yang dilakukan oleh badan pemerintah, penjualan hasil industri, dan lainya.

  • PPh pasal 23

Berbeda dengan PPh 22, PPh 23 dikenakan kepada subjek pajak baik pribadi maupun badan yang melakukan penyerahan atas jasa, modal, hadiah atau penghargaan, dan selain dari PPh yang dipotong oleh PPh 21

  • PPh pasal 24

Merupakan jenis kredit pajak yang dikenakan kepada wajib pajak yang memiliki penghasilan yang berasal dari luar negeri. Pengenaan PPh pasal 24 ini bertujuan untuk menjadi kredit pajak PPh 21 karena wajib pajak sebelumnya sudah dikenakan pajak oleh negara lain atas pendapatan yang diterima di negara tersebut sehingga menghindari pengenaan pajak dua kali kepada wajib pajak.

  • PPh pasal 25

Jenis PPh ini merupakan kredit pajak atas PPh 21. Tujuan pajak ini digunakan untuk mengurangi beban wajib pajak dalam membayar pajak nya pada akhir tahun. Oleh karena itu pajak ini dibayarkan setiap bulan.

  • PPh pasal 26

Merupakan jenis pajak yang dikenakan kepada wajib pajak luar negeri yang mendapatkan penghasilan dari dalam negeri yang berasal dari gaji, deviden, royalti, bunga dll.

  • PPh pasal 15

Pajak penghasilan pasal 15 merupakan pajak yang dikenakan kepada industri pelayaran, penerbangan internasional, perusahaan asuransi asing. Selain itu juga dapat dikenakan dalam pengeboran minyak atau kegiatan bisnis bangun-serah-guna seperti pembangunan jalan tol, pembangunan kereta bawah tanah.

  • PPh pasal 29

Terakhir adalah PPh pasal 29. PPh ini merupakan pajak kurang bayar setelah dikreditkan dengan pajak penghasilan pasal 22,23,24,25. Dalam hal ini PPh 21 selama setahun menjadi acuan bila setelah dikreditkan ternyata terdapat pajak kurang bayar maka pajak ini disebut PPh pasal 29.

2. Subjek dan Objek Pajak Penghasilan

Berdasarkan UU No. 17 tahun 2000 tentang pajak penghasilan. Dimana subjek PPh terdiri dari 3 macam yaitu orang pribadi, perusahaan, dan warisan. Selain itu juga terdapat penggolongan tehadap subjek pajak yaitu subjek pajak dalam negeri dan subjek pajak luar negeri.

Subjek Pajak Dalam Negeri  :

  • Orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia.
  • Orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
  • Badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia.
  • Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan, menggantikan yang berhak.

Subjek Pajak Luar Negeri :

  • Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia
  • Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia, yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia
  • Orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, yang dapat menerima atau memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia
  • Badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat di Indonesia, yang memperoleh penghasilan dari Indonesia bukan dari menjalankan usaha atau melakukan kegiatan melalui bentuk usaha tetap di Indonesia.

Sedangkan objek PPh merupakan setiap penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak. Penghasilan tersebut diperoleh wajib pajak dari dalam maupun luar negeri, seperti:

  • Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang Pajak Penghasilan.
  • Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan dan penghargaan.
  • Laba usaha.
  • Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta seperti keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal.
  • Keuntungan yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu atau anggota.
  • Keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan atau pengambilalihan usaha.
  • Keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, dan badan keagamaan atau badan pendidikan atau badan sosial atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
  • Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya.
  • Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang.
  • Dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.
  • Royalti.
  • Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
  • Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala.
  • Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
  • Keuntungan karena selisih kurs mata uang asing.
  • Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva.
  • Premi asuransi.
  • Iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari WP yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
  • Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak.
  • Penghasilan dari usaha berbasis syariah.
  • Surplus Bank Indonesia.
  • Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam UU yang mengatur mengenai KUP.
  • Objek Pajak yang dikenakan PPh final atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya.
  • Penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek.
  • Penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan.

Sedangkan yang tidak termasuk dalam Objek Pajak PPh adalah:

  • Bantuan atau sumbangan dan harta hibah.
  • Harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyetaraan modal.
  • Penggantian atau imbalan sehubungan dengan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan pajak dari wajib pajak atau pemerintah, kecuali yang berikan oleh yang bukan wajib pajak, wajib pajak yang dikenakan pajak secara final atau wajib pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit).
  • Pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, asuransi beasiswa.
  • Dividen atau bagian laba yang diperoleh/diterima oleh perseroan terbatas sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah, dari penyertaan modal dari usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat sebagai berikut:
  • Dividen bagian dari cadangan laba yang ditahan.
  • Bagi perseroan terbatas, badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah yang mendapat dividen, kepemilikan saham pada badan yang memberikan dividen paling rendah 25% dari jumlah modal yang disetor.
  • Iuran yang diterima atau diperoleh dari dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang bayar oleh pemberi kerja atau pegawai.
  • Penghasilan yang ditanamkan oleh dana pensiun, pada bidang-bidang tertentu yang telah ditetapkan oleh menteri keuangan.
  • Bagian laba yang diterima dari perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, perkumpulan, persekutuan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyetaraan kontrak investasi kolektif.
  • Penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yang didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di lndonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan sektor-sektor usaha yang diatur berdasarkan Permenkeu dan sahamnya tidak diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.
  • Beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu dan ketentuannya berdasar pada Peraturan Menteri Keuangan.
  • Sisa lebih yang diterima oleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian, atau pengembangan yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan lagi dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan, pengembangan dan penelitian, dalam jangka waktu paling lama 4 tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut yang ketentuannya diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Keuangan.
  • Bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

4. Biaya biaya yang apat dikurangkan dan tidak dapat dikurangkan dalam pendapatan bruto

Biaya - biaya yang dapat dikurangkan dalam pendapatan antara lain:

  1. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain: biaya pembelian bahan; biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang; bunga, sewa, dan royalti; biaya perjalanan; biaya pengolahan limbah; premi asuransi; biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan; biaya administrasi; dan pajak kecuali Pajak Penghasilan;
  2. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun;
  3. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;
  4. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;
  5. kerugian selisih kurs mata uang asing;
  6. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;
  7. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;
  8. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial; Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu. Syarat telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
  9. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
  10. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
  11. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
  12. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan
  13. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan Biaya tersebut diatas didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

Secara ringkas, biaya yang tidak boleh yaitu:

  1. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi
  2. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota
  3. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, dengan syarat tertentu
  4. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi ,kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;
  5. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan,kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
  6. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;
  7. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan;
  8. Pajak Penghasilan;
  9. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya ;
  10. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;
  11. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

4. Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dan Tarif Pajak Penghasilan PPh 21

            PTKP merupakan biaya yang digunakan sebagai pengurang dari penghasilan atau peredaran bruto wajib pajak. Pengurangan ini dimaksudkan untuk mengetahui besaran Penghasilan Kena Pajak yang nantiya digunakan sebagai dasar penghitungan tariff pajak. PTKP memiliki beberapa istilah seperti Tidak Kawin (TK), Kawin (K), dan Kawin/Istri (K/I). Untuk K/I sendiri merupakan keluarga melakukan hubungan Pisah Harta atau Manajemen Terpisah. PH sendiri merupakan status yang diberikan kepada wajib pajak dimana sebelum menikah melakukan perjanjian pemisahan harta sehingga masing masing pasangan memiliki NPWP sendiri dan melaporkan kewajiban perpajakan masing-masing. Sedangkan MT merupakan status dimana pasangan yang telah menikah tidak melakukan perjanjian pisah harta namun memilih memisahkan kewajiban perpajakannya. Sama seperti pasangan PH, pasangan MT juga memiliki NPWP masing-masing dan melakukan kewajiban perpajakan masing-masing.

Ini merupakan Tabel PTKP untuk tahun ke tahun. PTKP tahun 2017-2020 masih sama seperti tahun 2016 yaitu 54.000.000.

Berdasarkan Pasal 17 Ayat 1 UU PPh, perhitungan tarif pajak pribadi menggunakan tarif progresif sebagai berikut:

5. Penyusutan dan Amortisasi Pajak

Penyusutan merupakan istilah yang digunakan untuk mengurangi nilai dari suatu aset tetap berwujud seperti kendaraan, peralatan, bagunan ,dll selama umur manfaatnya. Tujuan dari penyusutan ini yaitu untuk mengestimasikan biaya yang terjadi selama aset tersebut digunakan. Sedangkan istilah amortisasi digunakan untuk mengurangi nilai aset tetap tak berwujud seperti hak cipta, merekdagang, Goodwill, dll. Baik penyusutan dan amortisasi memiliki beragam metode penghitungan namun untuk kepentingan pajak hanya diperbolehkan menggunakan 2 metode yaitu metode garis lurus dan metode saldo menurun.

Di bawah ini merupakan tabel penyusutan dan amortisasi pajak

6. Norma Perhitungan Penghasilan Neto (NPPN)

Wajib pajak yang memiliki usaha dapat menggunakan metode penghitungan pajak ini apabila peredaran bruto setahun kurang dari 4,8 M. Wajib pajak dapat menggunakan perhitungan ini dengan mengajukan kepada direktorat jendral pajak dari tiga bulan pertama tahun pajak bersangkutan. Selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan apakah wajib pajak tersebut telah memenuhi syarat-syarat yang diperlukan. Perhitungan menggunakan norma pajak yaitu dengan mengalikan prosentase NPPN dengan peredaran bruto atau penghasilan kotor sehingga akan diketahui nominal atas penghasilan neto usaha.

 

Sumber :

https://www.pajakku.com/read/5da034e6b01c4b456747b723/Pengertian-Pajak-Penghasilan

https://www.finansialku.com/mengenal-jenis-jenis-pajak-di-indonesia/amp/

https://www.online-pajak.com/pph-pajak-penghasilan-pasal-22

https://www.online-pajak.com/pph-pajak-penghasilan-pasal-23

https://www.online-pajak.com/pph-pajak-penghasilan-pasal-24

https://www.online-pajak.com/pph-pajak-penghasilan-pasal-25

https://www.online-pajak.com/pph-pajak-penghasilan-pasal-26

https://www.online-pajak.com/pph-pajak-penghasilan-pasal-15

https://www.online-pajak.com/pajak-penghasilan-pasal-pph-pasal-29

https://klikpajak.id/blog/tips-pajak/perbedaan-pph-25-dan-pph-29-yang-wajib-anda-ketahui/

https://www.online-pajak.com/objek-dan-subjek-pajak

https://www.pajak.go.id/id/biaya-yang-diakui-sebagai-pengurang-penghasilan-bruto

https://aguspajak.com/2018/10/11/biaya-yang-tidak-boleh-dikurangkan-dari-penghasilan-bruto/

https://www.pajak.go.id/id/norma-penghitungan-penghasilan-neto

https://pajak.go.id/id/penyusutan-dan-amortisasi

https://www.topikpajak.com/status-perpajakan-suami-istri/

https://www.online-pajak.com/besaran-pph-21-untuk-wajib-pajak-pribadi

https://www.mas-fat.com/2016/07/kenaikan-penghasilan-tidak-kena-pajak.html