PPh Pasal 25
Pajak Penghasilan Pasal 25 (PPh 25) merupakan pajak yang dibayar secara angsuran setiap bulan dalam tahun pajak berjalan. Hal ini merupakan bentuk upaya pemerintah untuk memberikan keringan atau kemudahan bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban pajaknya. Pembayaran dilakukan langsung oleh wajib pajak dan tidak bisa diwakilkan.
Kategori perhitungan tarif PPh Pasal 25
Penentuan tarif PPh 25 memiliki beberapa kategori meliputi wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan.
- Wajib pajak orang pribadi :
1. Wajib Pajak Orang Pribadi Pengusaha Tertentu (WP-OPPT) merupakan wajib pajak orang pribadi yang memiliki usaha penjualan barang dalam bentuk grosir atau eceran serta penjualan barang/jasa pada satu atau lebih tempat usaha. Ketentuan tarif PPh 25 pada kategori WP-OPPT yaitu 0,75% x omzet bulanan pada setiap tempat usaha.
2. Wajib Pajak Orang Pribadi Selain Pengusaha Tertentu (WP-OPSPT) merupakan wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai karyawan atau pekerja bebas dan tidak mempunyai usaha sendiri. Ketentuan tarif PPh 25 pada kategori WP-OPSPT yaitu Penghasilan Kena Pajak (PKP) x Tarif PPh 17 ayat (1) huruf a UU PPh (12 bulan).
Tarif PPh 17 ayat (1) huruf a UU PPh ditentukan berdasarkan besar penghasilan yang
diperoleh selama satu tahun, meliputi :
- Rp 0 - Rp 50.000.000 = 5%
- Rp 50.000.000 - Rp 250.000.000 = 15%
- Rp 250.000.000 - Rp 500.000.000 = 25%
- Di atas Rp 500.000.000 = 30%
- Wajib pajak badan
Ketentuan tarif pada wajib pajak badan usaha yang melakukan usaha tetap serta mempunyai kewajiban untuk membayar, memotong, dan memungut PPh 25 adalah Penghasilan Kena Pajak (PKP) x 25% Tarif PPh 17 ayat (1).
Perhitungan
Jumlah angsuran yang dibayarkan pada PPh 25 diperoleh dari perhitungan PPh yang terutang pajak tahun lalu dikurangi dengan PPh 21, PPh 22, PPh 23, dan PPh 24 dibagi 12 atau total bulan dalam pajak masa setahun. Hal ini telah diatur dalam pasal 25 ayat (1) UU PPh yaitu “Besarnya angsuran pajak dalam tahun pajak berjalan yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak untuk setiap bulan adalah sebesar Pajak Penghasilan yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan tahun pajak yang lalu dikurangi dengan :
- Pajak Penghasilan yang dipotong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 serta Pajak Penghasilan yang dipungut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22; dan
- Pajak Penghasilan yang dibayar atau terutang di luar negeri yang boleh dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24,
dibagi 12 (dua belas) atau banyaknya bulan dalam bagian tahun pajak”
Batas waktu pembayaran dan sanksi keterlambatan
Pada PPh 25 baik untuk wajib pajak orang pribadi maupun badan memiliki batas waktu pembayaran dan pelaporan yang sama. Batas waktu pembayaran/penyetoran dilakukan pada tanggal 15 bulan berikutnya, sedangkan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Masanya adalah tanggal 20 bulan berikutnya. Sebagai contoh untuk PPh 25 bulan Mei 2021 harus dibayar paling lambat tanggal 15 Juni 2021 dan pelaporan tanggal 20 bulan Juni 2021. Namun, apabila wajib pajak melewati batas tanggal pembayaran, maka akan dikenai sanksi sebesar 2% per bulan dengan perhitungan sejak tanggal jatuh tempo sampai tanggal pembayaran.
Contoh Soal
1. SPT PPh tahun 2020 milik Raditya menunjukkan PPh terutang sebesar Rp 100.000.000,00. Pajak penghasilan Raditya telah dipotong oleh pemberi kerja (PPh 21) sebesar Rp 15.000.000,00, dipungut oleh pihak lain (PPh 22 dan PPh 23) sebesar Rp 22.500.000,00, dan pajak luar negeri (PPh 24) yang bisa dikreditkan sebesar Rp 2.500.000,00. Berapa besar angsuran PPh 25 yang harus dibayar oleh Raditya tiap bulan?
Jawaban :
Pajak terutang | Rp 100.000.000,00 |
Kredit PPh 21 | (Rp 15.000.000,00) |
Kredit PPh 22 dan PPh 23 | (Rp 22.500.000,00) |
Kredit PPh 24 | (Rp 2.500.000,00) |
Total angsuran PPh 25 selama setahun | Rp 60.000.000,00 |
Jumlah angsuran PPh 25 per bulan | Rp 5.000.000,00 |
Maka berdasarkan hasil perhitungan SPT PPh tahun 2020 yang dikurangi dengan kredit pajak menghasilkan besar angsuran PPh 25 yang harus dibayar setiap bulan senilai Rp 5.000.000,00
2. Berdasarkan laporan internal CV Hidayah Makmur selama tahun 2019 menunjukkan hasil kinerja sebagai berikut.
Penghasilan netto | Rp 150.000.000,00 |
Kerugian yang belum dikompensasikan dari tahun lalu | (Rp 275.000.000,00) |
Kerugian yang belum dikompensasikan dari tahun 2019 | (Rp 125.000.000,00) |
Pajak terhutang tahun 2019 | Rp 0,00 |
Kredit pajak | (Rp 15.000.000,00) |
Total angsuran PPh 25 | (Rp 65.000.000,00) |
Pajak kurang(lebih) bayar tahun 2019 | (Rp 80.000.000,00) |
Pada tahun 2020, CV Hidayah Makmur memperoleh penghasilan netto sebesar Rp 250.000.000,00 dan kredit pajak Rp 37.500.000,00 . Berapa besar angsuran PPh 25 per bulan untuk tahun 2021?
Jawaban :
Penghasilan netto | Rp 250.000.000,00 |
Kerugian yang belum dikompensasikan dari tahun lalu | (Rp 125.000.000,00) |
PKP | Rp 125.000.000,00 |
PPh terutang tahun 2020 | Rp 31.250.000,00 |
Kredit pajak | (Rp 37.500.000,00) |
Total angsuran PPh 25 selama 2021 | Rp 68.750.000,00 |
Angsuran PPh 25 per bulan | Rp 5.729.166,67 |
Maka besar angsuran PPh 25 yang harus dibayar oleh CV Hidayah Makmur setiap bulan sebesar Rp 5.729.166,67
3. Nanda sebagai WPOP baru mendaftar dan mendapat NPWP sejak 1 Maret 2019. Di dalam melaksanakan usahanya, Nanda menggunakan pembukuan. Data yang diperoleh dari pembukuan adalah penghasilan bruto bulan Maret 2019 sebesar Rp 75.000.000,00 dan beban yang diperkenakan sesuai peraturan perpajakan Rp 55.500.00,00. Nanda belum menikah dan seorang Ibu yang tinggal bersama di bawah pembiayaannya. Berapakah besar angsuran PPh 25 yang ditetapkan atas Nanda?
Penghasilan bruto bulan Maret 2019 | 75.000.000,00 | |
Beban sesuai peraturan perpajakan | (55.500.000,00) | |
Penghasilan netto | 19.500.000,00 | |
Penghasilan disetahunkan | 234.000.000,00 | |
PTKP (TK/1) | (26.375.000,00) | |
PKP | 227.125.000,00 | |
Pajak terutang | 5% x 50.000.000 | |
15% x 177.125.000 | 29.068.750,00 | |
Angsuran PPh 25 | 2.422.395,83 |
Sumber:
https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/pph-pajak-penghasilanpasal-
25#:~:text=Pajak%20Penghasilan%20Pasal%2025%20(PPh%20Pasal%2025)%20adalah
%20pajak%20yang,sendiri%20dan%20tidak%20bisa%20diwakilkan.
https://klikpajak.id/blog/tips-pajak/pajak-penghasilan-pph-25/
https://news.ddtc.co.id/penghitungan-angsuran-pph-pasal-25-wajib-pajak-baru--
29647?page_y=2600