Pengertian PBB
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan.
Dalam Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) terdapat istilah Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) yang berarti surat yang digunakan oleh Wajib Pajak untuk melaporkan data objek pajak menurut ketetuan undang-undang dan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang berarti surat yang digunakan oleh Direktorat Jendral Pajak untuk memberitahukan besarnya pajak yang terutang kepada Wajib Pajak.
Dasar Hukum PBB
Dasar hukum pengenaan PBB antara lain :
- UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 1994
- Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2002 tentang Penetapan Besarnya Persentase Nilai Jual Kena Pajak untuk Pajak Bumi dan Bangunan
- Keputusan Menteri Keuangan No.201/KMK.04/2002 tentang Penyesuaian Besar Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NJOPTKP) sebagai Dasar Perhitungan Pajak Bumi dan Bangunan
- Keputusan menteri Keuangan No. 552/KMK.04/2002 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan No.82/KMK.04/2002 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Subjek PBB
Subyek pajak PBB adalah orang atau badan yang secara nyata mempunyai hak atas bumi dan/atau memperoleh manfaat atas bumi, dan/atau memiliki, menguasai dan/atau memperoleh manfaat atas bangunan. Hal ini berarti bahwa tanda pembayaran/pelunasan pajak bukan merupakan bukti kepemilikan. PBB melekat pada pemiliknya meskipun dapat dialihkan kepada penyewanya atau pihak lain. Jika suatu objek pajak belum diketahui secara pasti siapa WPnya, maka yang menjadi subyek pajak diatur sebagai berikut :
- Jika suatu subyek pajak memanfaatkan atau menggunakan bumi dan/atau bangunan milik orang lain bukan karena sesuatu hak berdasarkan undang-undang atau bukan karena perjanjian, objek pajak yang memanfaatkan/menggunakan bumi dan/atau bangunan ditetapkan sebagai Wajib Pajak.
- Suatu subyek pajak yang masih dalam sengketa pemilikan di pengadilan, maka orang atau badan yang memanfaatkan/menggunakan objek pajak tersebut ditetapkan sebagai Wajib Pajak.
- Subyek pajak yang dalam waktu lama berada di luar wilayah letak pajak objek pajak, sedangkan untuk merawat objek pajak tersebut dikuasakan kepada orang atau badan, maka orang atau badan yang diberi kuasa dapat ditunjuk sebagai Wajib Pajak.
Objek PBB
Obyek PBB adalah bumi dan bangunan itu sendiri. Bumi dapat diartikan sebagai permukaan bumi dan tubuh bumi yang ada dibawahnya. Permukaan bumi meliputi tanah dan perairan pedalaman (termasuk rawa-rawa tambak perairan) serta laut wilayah Republik Indonesia. Sedangkan, Bangunan dapat diartikan sebagai konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah dan/atau perairan untuk tempat tinggal, tempat usaha dan tempat yang diusahakan. Yang termasuk ke dalam pengertian bangunan adalah :
- Jalan lingkungan dalam satu kesatuan dengan komplek bangunan.
- Jalan tol.
- Kolam renang.
- Tempat olahraga.
- Galangan kapal, dermaga.
- Taman mewah.
- Tempat penampungan/kilang minyak, air dan gas, pipa minyak.
- Fasilitas lain yang memberikan manfaat.
Obek pajak yang dikecualikan dari PBB :
- Digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum dibidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasional yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan seperti masjid, gereja, rumah sakit pemerintah, sekolah, panti asuhan, dan candi.
- Digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala atau sejenisnya dengan itu.
- Merupakan hutan lindung, suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah pengembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak.
- Digunakan oleh perwakilan diplomatik berdasarkan asas perlakuan timbal balik.
- Digunakan oleh badan dan perwakilan organisasi internasional yang ditentukan oleh menteri keuangan.
Tarif PBB
Tarif Pajak Bumi dan Bangunan yang dikenakan atas Obyek Pajak Bumi dan Bangunan sebesar 0,5 %. Di mana dasar pengenaan PBB adalah NJOP. Besarnya NJOP sendiri ditetapkan setiap 3 tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan daerah.
Tata Cara Perhitungan PBB
Contoh :
Wajib Pajak CV Perdana mempunyai objek pajak berupa :
- Tanah seluas 800 m2 dengan NJOP Rp 335.000 per m2
- Bangunan (rumah) seluas 400 m2dengan NJOP Rp 505.000 per m2
- Taman mewah seluas 200 m2dengan NJOP Rp 98.000 per m2
- Pagar mewah sepanjang 100 m dan tinggi rata-rata 150 cm dengan NJOP Rp1.200.000 per m2
Persentase Nilai Jual Kena Pajak (assessment value) sebesar 20 % dan NJOPTKP ditetapkan sebesar Rp 10.000.000
Besarnya PBB yang terutang dihitung sebagai berikut :
Tata Cara Pembayaran dan Pelaporan PBB
- Pajak yang terutang berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Teruatang (SPPT) harus dilunasi selambat-lambatnya 6 bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh wajib pajak.
- Pajak yang terutang berdasarkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) harus dilunasi selambat-lambatnya 1 bulan sejak tanggal diterimanya SKP oleh wajib pajak.
- Pajak yang terutang pada saat jatuh tempo pembayaran tidak dibayar atau kurang dibayar, dikenakan denda administrasi sebesar 2 % per bulan dari jumlah yang tidak atau kurang dibayar, yang dihitung dari saat jatuh tempo sampai dengan hari pembayaran untuk jangka waktu paling lama 24 bulan, bagian dari bulan dihitung penuh 1 bulan.
- Denda administrasi ditambah kurang pajak yang belum atau kurang dibayar ditagih dengan Surat Tagihan Pajak (STP) dan harus dilunasi selambat-lambatnya 1 bulan sejak tanggal diterimanya STP oleh WP.
- Jumlah pajak yang terutang berdasarkan STP yang tidak dibayar pada waktunya ditagih dengan Surat Paksa.
- Menteri Keuangan dapat melimpahkan kewenangan penagihan pajak kepada Gubernur Kepala Daerah Tk. I dan/atau Bupati dan/atau Walikota Kepala Daerah Tk. II.
Source:
Afriandy, Iqhbaal. 2019. Materi PBB dan BPHTB. Diunduh 9 Juli 2022. https://www.academia.edu/9173263/Materi_PBB _dan_BPHTB
Hidayatulloh, Amir. 2018. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Diakses 11 Juli 2022. http://amirhidayatulloh.act.uad.ac.id/bea-perolehan-hak-atas-tanah-dan-bangunan-bphtb/
Sandra. 2021. Mengenal Apa Itu Pajak Bumi dan Bangunan. Diakses 11 Juli 2022. https://www.pajakku.com/read/60c325cceb01ba1922ccadeb/Mengenal-Apa-Itu-Pajak-Bumi-dan-Bangunan