Facebook
hstcunesa
Instagram
hstc_unesa
Line
@yyx7084w
Login / Register

Hai viewrs bertemu lagi nih dengan kita di web Tax Center Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Surabaya. Apa kabar semua? Kami berharap kalian sehat selalu ya. Dan jangan lupa tetap semangat belajar. Pada kesempatan kali ini, kami akan membahas mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah nih.

Pengertian Pajak Daerah

Pajak Daerah adalah iuran wajib terutang yang dilakukan oleh wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan kepada daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang. Pemungutan pajak daerah dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengertian Retribusi Daerah

Retribusi daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan pribadi atau badan. Pemungutan retribusi daerah bersifat dipasakan dan dibebankan kepada masyarakat

Dasar Hukum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah :

  1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu disesuaikan dengan kebijakan otonomi daerah, sehingga perlu membentuk undang-undang yang baru yaitu Undang-Undang tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
  2. Dasar hukum Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 adalah : Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20 ayat (2), Pasal 22D dan Pasal 23A Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 mengatur tentang : Pajak; Bagi Hasil Pajak Provinsi; Penetapan dan Muatan yang Diatur dalam Peraturan Daerah tentang Pajak; Pemungutan Pajak; Retribusi; Penetapan dan Muatan yang Diatur dalam Peraturan Daerah tentang Retribusi; Pengawasan dan Pembatalan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi; Pemungutan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa penagihan; Pembukuan dan Pemeriksaan; Insentif Pemungutan; Ketentuan Khusus; Penyidikan; dan Ketentuan Pidana.

Jenis – Jenis Pajak Daerah

Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, jenis pajak daerah dibedakan menjadi 2 bagian, antara lain :

1. Pajak Provinsi

    • Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di atas Air
    • Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
    • Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
    • Pajak Pengamilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah
    • Pajak Rokok

2. Pajak Kabupaten/Kota

    • Pajak Hotel
    • Pajak Restoran
    • Pajak Hiburan
    • Pajak Reklame
    • Pajak Penerangan Jalan
    • Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
    • Pajak Parkir
    • Pajak Air Tanah
    • Pajak Sarang Burung Walet
    • Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
    • Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan

Jenis – Jenis Retribusi Daerah

Retribusi daerah dibagi menjadi 3 jenis, seperti yang tertuang dalam UU No. 28 tahun 2009, yaitu Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu. Sebagai berikut.

1. Retribusi Jasa Umum

Retribusi jasa umum adalah pungutan atas pelayanan yang disediakan atau diberikan pemerintah daerah dengan tujuan untuk kepentingan, kemanfaatan umum, dan dapat dinikmati oleh orang pribadi dan badan. Retribusi jasa umum dibagi menjadi 15 bagian adalah sebagai berikut:

  1. Retribusi Pelayanan Kesehatan untuk pungutan atas pelayanan kesehatan di Puskesmas, Balai Pengobatan, RSU Daerah, dan tempat kesehatan lain sejenis yang dimiliki atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
  2. Retribusi Pelayanan Persampahan atau Kebersihan untuk pungutan atas pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah yang meliputi pengambilan, pengangkutan, dan pembuangan serta penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan sampah rumah tangga dan perdagangan. Di dalamnya tidak termasuk pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, dan sosial.
  3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak KTP dan Akta Catatan Sipil untuk pungutan atas pelayanan KTP, kartu keterangan bertempat tinggal, kartu identitas kerja, kartu penduduk sementara, kartu identitas penduduk musiman, kartu keluarga, dan akta catatan sipil.
  4. Retribusi Pemakaman dan Pengabuan Mayat untuk pungutan atas pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat yang meliputi pelayanan, penggalian, pengurugan, pembakaran/pengabuan, dan sewa tempat yang dimiliki atau dikelola oleh daerah.
  5. Retribusi Pelayanan Parkir untuk pungutan atas pelayanan parkir di tepi jalan umum yang disediakan oleh daerah.
  6. Retribusi Pelayanan Pasar untuk pungutan atas penggunaan fasilitas pasar tradisional berupa pelataran dan los yang dikelola oleh daerah dan khusus disediakan untuk pedagang, kecuali pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
  7. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor untuk pungutan atas pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan diselenggarakan oleh daerah.
  8. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran untuk pungutan atas pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa.
  9. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta untuk pungutan atas pemanfaatan peta yang dibuat oleh pemerintah daerah.
  10. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus untuk pungutan atas pelayanan penyedotan kakus yang dilakukan oleh daerah dan tidak termasuk yang dikelola oleh BUMD dan swasta.
  11. Retribusi Pengolah Limbah Cair untuk pungutan atas pelayanan pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran, dan industri yang dimiliki dan dikelola oleh pemerintah daerah.
  12. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang untuk pungutan atas pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya dan pengujian barang dalam keadaan terbungkus yang diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  13. Retribusi Pelayanan Pendidikan untuk pungutan atas pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh pemerintah daerah.
  14. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi untuk pungutan atas pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi.
  15. Retribusi Pengendalian Lalu Lintas untuk pungutan atas penggunaan ruas jalan, koridor, dan kawasan tertentu pada waktu dan tingkat kepadatan tertentu.

2. Retribusi Jasa Usaha

Retribusi jasa usaha adalah pungutan atas pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip komersial, baik dalam pelayanan dengan menggunakan atau memanfaatkan kekayaan daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal dan/atau pelayanan oleh pemerintah daerah sepanjang belum dapat disediakan secara memadai oleh pihak swasta. Retribusi jasa usaha dibagi ke dalam 11 bagian, meliputi:

  1. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah untuk pungutan atas pemakaian kekayaan daerah berupa pemakaian tanah dan bangunan, ruangan untuk pesta, dan kendaraan/alat-alat berat/alat-alat besar milik daerah. Tidak termasuk penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut, seperti pemancangan tiang listrik/telepon, dan lain-lain.
  2. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan untuk pungutan atas penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakan oleh daerah, tidak termasuk yang disediakan oleh BUMD dan swasta.
  3. Retribusi Tempat Pelelangan untuk pungutan atas pemakaian tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh pemerintah daerah untuk melakukan pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan.
  4. Retribusi Terminal untuk pungutan atas pemakaian tempat pelayanan penyediaan parkir untuk kendaraan penumpang dan bus umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lain di lingkungan terminal yang dimiliki/dikelola oleh daerah, terkecuali yang dimiliki/dikelola oleh pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta.
  5. Retribusi Tempat Khusus Parkir untuk pungutan atas pemakaian tempat parkir yang khusus disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh daerah, terkecuali yang disediakan/dikelola oleh BUMN, BUMD, dan swasta.
  6. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Vila untuk pungutan atas pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/vila yang dimiliki dan/atau dikelola oleh daerah, terkecuali yang dimiliki atau dikelola oleh pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta.
  7. Retribusi Rumah Potong Hewan untuk pungutan atas pelayanan penyediaan fasilitas pemotongan hewan yang dimiliki dan/atau dikelola oleh daerah, termasuk layanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong.
  8. Retribusi Pelayanan Kepelabuhan untuk pungutan atas pelayanan jasa kepelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh pemerintah daerah.
  9. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga untuk pungutan atas pemakaian tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang dimiliki dan dikelola oleh daerah.
  10. Retribusi Penyeberangan di Air untuk pungutan atas pelayanan penyeberangan orang/barang dengan menggunakan kendaraan di air milik/kelola daerah.
  11. Retribusi Penjualan Produk Usaha Daerah untuk pungutan atas penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, terkecuali hasil penjualan usaha daerah oleh pemerintah, BUMN, BUMD, dan swasta.

3. Retribusi Perizinan Tertentu

Retribusi perizinan tertentu adalah pungutan atas pelayanan perizinan tertentu oleh pemerintah daerah kepada pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. Retribusi perizinan tertentu dibagi menjadi 6 jenis, yakni :

  1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pungutan atas pelayanan pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan.
  2. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol untuk pungutan atas pelayanan pemberian izin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu.
  3. Retribusi Izin Gangguan untuk pungutan atas pelayanan pemberian izin tempat usaha/kegiatan di lokasi tertentu yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian/gangguan, tidak termasuk tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh daerah.
  4. Retribusi Izin Trayek untuk pungutan atas pelayanan pemberian izin usaha untuk penyediaan pelayanan angkutan penumpang umum pada satu atau beberapa trayek tertentu.
  5. Retribusi Izin Usaha Perikanan untuk pungutan atau pemberian izin untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan.
  6. Retribusi Perpanjangan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing (IMTA) untuk pungutan atas pemberian perpanjangan IMTA kepada pemberi kerja tenaga asing.

Klik disini untuk lanjut membaca, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Bagian 2)