Tarif Pajak Daerah :
1. Pajak Provinsi
- Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di atas Air
Pajak Kendaraan Bermotor merupakan pajak terhadap seluruh kendaraan beroda yang digunakan di semua jenis jalan baik darat ataupun air. Pajak ini dibayar di muka dan dikenakan kembali untuk masa 12 bulan atau 1 tahun. Tarif yang yang dikenakan untuk kendaraan bermotor ada beberapa macam, sebagai berikut :
-
- Bagi kepemilikan kendaraan motor pertama sebesar 2%, kemudian untuk kendaraan bermotor kedua sebesar 2,5% dan akan meningkat untuk kepemilikan setiap kendaraan bermotor seterusnya sebesar 0,5%.
- Bagi kepemilikan kendaraan bermotor oleh badan, tarif pajaknya sebesar 2%.
- Bagi kepemilikan kendaraan bermotor oleh pemerintah pusat dan daerah sebesar 0,50%.
- Bagi kepemilikan kendaraan bermotor alat berat sebesar 0,20%.
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Menurut Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2010 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau pembuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha. Tarif BBNKB, antara lain :
a. Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan masing-masing, yaitu :
-
- Penyerahan pertama sebesar 10%
- Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 1%
b. Khusus kendaraan bermotor alat-alat berat dan alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum, tarif pajak ditetapkan masing-masing yaitu :
-
- Penyerahan pertama sebesar 0,75%
- Penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075%
- Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB)
Bahan bakar kendaraan bermotor adalah semua jenis bahan bakar baik yang cair maupun gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor. Pajak ini dipungut atas bahan bakar kendaraan bermotor yang disediakan atau dianggap berguna untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar yang digunakan untuk kendaraan yang beroperasi di atas air. Pajak PBB-KB diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2010 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor. Tarif PBB-KB, antara lain :
-
- Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor titetapkan sebesar 5%.
- Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dapat diubah oleh Pemerintah dengan Peraturan Presiden, dalam hal :
- Terjadi kenaikan harga minyak dunia melebihi 130% dari asumsi harga minyak dunia yang ditetapkan dalam Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan.
- Diperlukan stabilitas harga bahan bakar minyak untuk jangka waktu paling lama 3 tahun sejak ditetapkannya Undang-undang Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam hal harga minyak dunia jika sudah kembali normal, Peraturan Presiden dicabut dalam jangka waktu paling lama 2 bulan.
- Pajak Pengamilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah
Pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah merupakan setiap kegiatan pengambilan dan pemanfaatan air tanah yang dilakukan dengan cara penggalian, pengeboran atau dengan membuat bangunan untuk dimanfaatkan airnya dan/atau tujuan lainnya. Pajak Air Tanah didapat dengan melakukan pencatatan terhadap alat pencatatan debit untuk mengetahui volume air yang diambil dalam rangka pengendalian air tanah dan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah. Tarif Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah.
-
- Dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan air tanah
- Nilai perolehan air tanah dinyatakan dalam satuan rupiah yang dihitung berdasarkan faktor-faktor berikut : Jenis sumber air, lokasi/zona pengambilan sumber air, Tujuan pengambilan atau pemanfaatan air, volume air yang diambil atau dimanfaatkan, kualitas air, tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan atau pemanfaatan air
- Penghitungan Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) dengan cara mengalikan volume air yang diambil dengan harga dasar air.
- Penghitungan Harga Dasar Air sebagaimana yang dimaksud pada ayat (3) dengan cara mengalikan faktor nilai air dengan Harga Air Baku.
- Nilai Perolehan Air Tanah dan Harga Air Baku sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)ditetapkan dengan Peraturan Walikota
Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan sebesar 20%. Besaran pokok Pajak Air Tanah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
- Pajak Rokok
Pajak Rokok merupakan pungutan atas cukai rokok yang dipungut oleh pemerintah pusat.
Objek pajak dari Pajak Rokok adalah jenis rokok yang meliputi sigaret, cerutu, dan rokok daun. Konsumen rokok telah otomatis membayar pajak rokok karena WP membayar Pajak Rokok bersamaan dengan pembelian pita cukai.
Wajib pajak yang bertanggung jawab membayar pajak adalah pengusaha pabrik rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha kena Cukai.
Subjek pajak dari Pajak Rokok ini adalah konsumen rokok.
Tarif pajak rokok sebesar 10% dari cukai rokok dipungut oleh instansi pemerintah yang berwenang memungut cukai bersamaan dengan pemungutan cukai rokok.
2. Pajak Kabupaten/Kota
- Pajak Hotel
Pajak Hotel merupakan dana/iuran yang dipungut atas penyedia jasa penginapan yang disediakan sebuah badan usaha tertentu yang jumlah ruang/kamarnya lebih dari 10. Pajak tersebut dikenakan atas fasilitas yang disediakan oleh hotel.
Tarif pajak hotel dikenakan sebesar 10% dari jumlah yang harus dibayarkan kepada hotel dan masa pajak hotel adalah 1 bulan.
- Pajak Restoran
Pajak Restoran merupakan pajak yang dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
Tarif pajak restoran sebesar 10% dari biaya pelayanan yang ada diberikan sebuah restoran.
- Pajak Hiburan
Pajak Hiburan adalah pajak yang kenakan atas jasa pelayanan hiburan yang memiliki biaya atau ada pemungutan biaya di dalamnya. Objek pajak hiburan adalah yang menyelenggarakan hiburan tersebut, sedangkan subjeknya adalah mereka yang menikmati hiburan tersebut.
Kisaran tarif untuk pajak hiburan ini adalah 0%-35% tergantung dari jenis hiburan yang dinikmati.
- Pajak Reklame
Pajak Reklame merupakan pajak yang diambil/dipungut atas benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan coraknya dirancang untuk tujuan komersial agar menarik perhatian umum.
Biasanya reklame ini meliputi papan, bilboard, reklame kain, dan lain sebagainya. Namun, ada pengecualian pemungutan pajak untuk reklame seperti reklame dari pemerintah, reklame melalui internet, televisi, koran, dan lain sebagainya.
Tarif untuk pajak reklame ini adalah 25% dari nilai sewa reklame yang bersangkutan.
- Pajak Penerangan Jalan
Pajak Penerangan Jalan merupakan pajak yang dipungut atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun dari sumber lain. Tarif pajak penerangan ini berbeda-beda, tergantung dari penggunaannya. Berikut tarif Pajak Penerangan Jalan dibagi menjadi 3, yakni:
-
- Tarif Pajak Penerangan Jalan yang disediakan oleh PLN atau bukan PLN yang digunakan atau dikonsumsi oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, sebesar 3%.
- Tarif Pajak Penerangan Jalan yang bersumber dari PLN atau bukan PLN yang digunakan atau dikonsumsi selain yang dimaksud pada poin pertama sebesar 2,4%.
- Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 1,5%.
- Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan pajak yang dikenakan atas pengambilan mineral yang bukan logam seperti asbes, batu kapur, batu apung, granit, dan lain sebagainya. Namun, pajak tidak akan berlaku jika dilakukan secara komersial. Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan meliputi:
- Tarif untuk mineral bukan logam sebesar 25%,
- Tarif untuk batuan sebesar 20%.
- Pajak Parkir
Pajak Parkir merupakan pajak yang dipungut atas pembuatan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang berkaitan dengan pokok usaha atau sebagai sebuah usaha/penitipan kendaraan.
Lahan parkir yang dikenakan pajak adalah lahan yang kapasitasnya bisa menampung lebih dari 10 kendaraan roda 4 atau lebih dari 20 kendaraan roda 2. Tarif pajak yang dikenakan sebesar 20%.
- Pajak Air Tanah
Pajak Air Tanah adalah pajak yang dikenakan atas penggunaan air tanah untuk tujuan komersil. Besar tarif Pajak Air tanah adalah 20%.
- Pajak Sarang Burung Walet
Pajak Sarang Burung Walet merupakan pajak yang dikenakan atas pengambilan sarang burung walet. Tarif pajak sarang burung walet sebesar 10%.
- Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan merupakan pajak yang dikenakan atas bumi atau bangunan yang dimiliki, dikuasi, atau dimanfaatkan. Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, antara lain :
- Pajak untuk pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang bernilai kurang dari 1 miliar sebesar 0,1%.
- Pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan yang bernilai lebih dari 1 miliar sebesar 0,2%.
- Sedangkan tarif untuk pemanfaatan yang menimbulkan gangguan terhadap lingkungan, dikenakan tarif sebesar 50%.
- Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan
Pajak Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan merupakan pajak yang dikenakan atas perolehan tanah dan bangunan oleh orang pribadi atau badan tertentu, misalnya melalui transaksi jual-beli, tukar-menukar, hibah, waris, dll.
Tarif dari pajak ini sebesar 5% dari nilai bangunan atau tanah yang diperoleh orang pribadi atau suatu badan tertentu.
Tarif Retribusi Daerah :
- Retribusi Jasa Umum
Tarifnya ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut. Biaya yang dimaksud meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.
- Retribusi Jasa Usaha
Tarif Retribusi Jasa Usaha sendiri didasarkan pada tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dalam artian keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
- Retribusi Perizinan Tertentu
Tarif Retribusi Perizinan Tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin yang bersangkutan. Biayanya meliputi dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, tata usaha, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut.
Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah
Mengacu pada Pasal 3 ayat 1 sampai ayat 4 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2016, jenis pajak provinsi dipungut berdasarkan penetapan daerah atas pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, dan pajak air permukaan. Dimana pajak bahan bakar kendaraan bermotor dan pajak rokok dipungut oleh pemerintah provinsi berdasarkan perhitungan wajib paajk sendiri.
Terdapat tiga jenis pajak kabupaten/kota dipungut berdasarkan daerah terdiri atas pajak reklame, pajak air tanah, dan pajak bumu dan bangunan pedesaan perkotaan. Sedangkan, pajak hotel, pajak restoran, pajak hiburan, pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan batuan, pajak parker, pajak sarang burung walet, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan dibayarkan berdasarkan perhitungan yang dilakukan wajib pajak.
Pajak daerah menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota dipungut dengan dua cara, yaitu :
- Pajak dibayar oleh Wajib Pajak setelah terlebih dahulu ditetapkan oleh kepala daerah melalui Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau dokumen lain yang dipersamakan (official assessment system). Pada dokumen lain yang dipersamakan dapat berupa karcis dan nota perhitungan.
- Pajak dihitung sendiri oleh Wajib Pajak (self assessment system). Hal tersebut membuat pemerintah daerah memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri pajak yang terutang menggunakan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD)
Contoh Perhitungan
- Karisma membeli nasi goreng satu porsi seharga Rp 30.000 dengan segelas es teh manis seharga Rp 10.000 dan tahu goreng serta telur dadar dengan harga masing-masing Rp 5.000 dan Rp 10.000 di Restoran Teco.
Restoran Teco menetapkan biaya layanan (service charge) sebesar 5%. Restoran ini berada di Jakarta dengan tarif PB1 yang ditetapkan Pemda sebesar 10%.
Maka berapakah PB1 yang harus dibayarkan oleh Karisma dan total uang yang harus dikeluarkan untuk membeli makan dan minuman tersebut?
Jawab:
Biaya Layanan (Service Charge)
Nasi goreng + Es teh manis + Tahu goreng + Telur dadar
= Rp 35.000 + Rp 10.000 + Rp 5.000 + Rp 10.000
= Rp 60.000
Service Charge = Tarif Biaya Layanan + Total Harga
= 5% x Rp 60.000
= Rp 3.000
Pajak Restoran/PB1
DPP = Total Harga + Biaya Layanan
= Rp 60.000 + Rp 3.000
= Rp 63.000
PB1 = DPP x Tarif Pajak Restoran
= Rp 63.000 x 10%
= Rp 6.300
Yang harus dibayar = DPP + PB1
= Rp 63.000 + Rp 6.300
= Rp 69.300
Maka harga keseluran yang harus dibayar dari pembelian makanan dan minuman adalah sebesar Rp 69.300.
- Pak Hadi menjual jenis rokok Sigaret Kretek Mesin golongan 1 (SKM I) berisi 12 batang. Berdasarkan tarif cukai terbaru yang berlaku pada Januari 2022 untuk tarif cukai rokok SKM I adalah Rp 985 perbatang. Berapakah tarif cukai dan tarif pajak rokok?
Jawab:
Cukai yang dipungut dalam sebungkus rokok SKM I :
= Tarif cukai rokok x Jumlah batang rokok
= Rp 985 x 12 batang rokok
= Rp 11.820
Pajak rokok atas sebungkus SKM I :
= Tarif pajak rokok x Besar cukai rokok sebungkus
= 10% x Rp 11.820
= Rp 1.182 per bungkus
Jadi tarif cukai yang dipungut sebesar Rp 11.820 dan pajak rokok yang dikenakan dalam sebungkus adalah sebesar Rp 1.182.
DAFTAR PUSTAKA
Prabandaru. 2018. Serba-Serbi Pajak Daerah: Pengertian, Fungsi, Jenis dan Kriteria. Diakses 7 September 2022. https://klikpajak.id/blog/pengertian-pajak-daerah/
Dpr.go.id. https://www.dpr.go.id/jdih/index/id/545
Maulida. 2018. Pajak Daerah: Pengertian, Ciri-Ciri, dan Tarifnya. Diakses 7 September 2022. https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/pajak-daerah
Sandi. 2019. Retribusi Daerah: Pengertian, Jenis, Tarif, dan Bedanya dari Pajak Daerah. Diakses 7 September 2022. https://www.online-pajak.com/tentang-pajak-pribadi/retribusi-daerah
Safarina. 2020. Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah. Diakses 7 September 2022. https://news.ddtc.co.id/tata-cara-pemungutan-pajak-daerah-24284
Fitriya. 2021. Pajak Restoran: Pengertian, Tarif, Hitung, Bayar dan Lapor PB1. Diakses 8 September 2022. https://klikpajak.id/blog/pajak-restoran-pengertian-tarif-hitung-bayar-dan-lapor-pb1/
Fitriya. 2021. Tarif Cukai Rokok Terbaru & Perhitungan Pajak Rokok. Diakses 8 September 2022. https://klikpajak.id/blog/tarif-cukai-perhitungan-pajak-rokok/