WebTax 1 atau Webinar Tax 1 merupakan kegiatan atau event tahunan yang diselenggarakan oleh Tax Center Community Fakultas Ekonomika dan Bisnis Universitas Negeri Surabaya yang membahas mengenai isu-isu perpajakan terkini dalam lingkup atau skala Nasional. Pada tahun 2022, Webinar Tax 1 kali ini mengambil tema “ Upaya Pemerintah Dalam Pemaksimalan Pajak Atas Aset Digital Yang Berkembang Di Era Modern Saat Ini”.
Webinar Tax 1 2022 ini dilaksanakan pada hari Sabtu, 14 Mei 2022 dengan Moderator yaitu Ibu Dian Anita Nuswantara SE.,Ak,.M.Si.,CA.,BKP selaku Dosen Perpajakan Universitas Negeri Surabaya dan 2 Pemateri yaitu Bapak Bani Alkausar S.PN.,M.SA.,BKP.,CAPF., selaku Lecturer, Researcher, and Practisioner dan Bapak Afid Sugiono selaku Crypto Education & Speakers. Webinar Tax 1 dilaksanakan melalui media Zoom & Youtube dan bersifat terbuka untuk umum. Dengan jumlah peserta webinar yakni sekitar 400 peserta(170-180 peserta bergabung melalui Zoom dan peserta lain bergabung melalui live streaming Youtube).
Materi yang disampaikan oleh kedua Pemateri berkaitan dengan aset kripto dan perpajakan yang melandasi transaksi tersebut. Materi diawali dengan membahas pengertian Aset Kripto yang merupakan representasi digital dari nilai yang dapat diperdagangkan secara digital, atau ditransfer, dan dapat digunakan untuk tujuan pembayaran atau investasi menurut -Financial Action Task Force (FATF)- . Sedangkan di Indonesia Sendiri Virtual currency bukan merupakan alat pembayaran yang sah hal ini dijelaskan dalam beberapa aturan yakni pada Pasal 3 ayat (1) huruf a PBI No. 19/12/PBI/2017) dan Press Conference BI No.16/6/Dkom, 2014. Bitcoin dan aset kripto dianggap sebagai komoditi digital atau komoditi kripto dari sistem blockchain yang dapat dikategorikan sebagai hak atau kepentingan dalam kategori Komoditi pada UU No. 32/1997 tentang Perdagangan Bursa Komoditi (Kajian Bappebti 2020).
Selain membahas mengenai pengertian aset kripto juga menjelaskan mengenai pengenaan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto yaitu Penyelenggara Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PPMSE), meliputi exchanger dan e-wallet yang akan dikenakan pajak atas transaksi perdagangan aset kripto. PPMSE tidak hanya ada di Indonesia melainkan juga telah dilakukan diluar negeri sesuai ketentuan PMK PPMSE. Pajak PPMSE dipungut sepanjang penjual dan/atau pembeli berada di dalam daerah pabean dan besaran PPN yang dikenakan pada Pembeli/Penerima Aset Kripto, sebesar 0,11% (jika Exchanger terdaftar di Bappebti) dan 0,22% (jika Exchanger tidak terdaftar di Bappebti). PPh Pasal 22 Final dikenakan pada Penjual/yang menyerahkan Aset Kripto, sebesar 0,1%(jika Exchanger terdaftar di Bappebti) dan 0,2%(jika Exchanger tidak terdaftar di Bappebti).
Contoh perhitungan Pajak Atas Transaksi Perdagangan sebagai berikut Penjual-A menjual satu unit Koin B seharga Rp10.000.000 ke Pembeli-B Transaksi dilakukan di exchanger X, sebuah platform pedagang fisik aset kripto (PFAK) yang terdaftar di Bappebti. Exchanger X memungut PPN dari Pembeli B: Rp10.000.000 x 0,11% = Rp11.000. PPh Pasal 22 dari Penjual A: Rp10.000.000 x 0,1% = Rp10.000. Dalam transaksi swap, kedua belah pihak menjadi penjual dan juga pembeli. Jadi tiap pihak dikenai PPN dan PPh. Jika exchanger bertindak sebagai penjual/pembeli, maka ketentuan pajaknya sama dengan ketentuan transaksi perdagangan aset kripto. Sederhananya, pihak yang melepas aset kripto adalah penjual (kena PPh) dan pihak yang menerima adalah pembeli (kena PPN).
Diatas merupakan sedikit ulasan materi pada webinar Tax 1. Dengan adanya kegiatan atau event Webinar Tax 1 kali ini diharapkan dapat memberikan wawasan kepada mahasiswa dan masyarakat umum mengenai perpajakan atas aset digital terutama Aset Kripto. Selain itu kegiatan ini diadakan sebagai bentuk komitmen berkelanjutan kami untuk terus berupaya bersama dalam memberikan sosialisasi dan edukasi baik kepada mahasiswa ataupun masyarakat umum mengenai perpajakan yang ada di Indonesia.
Untuk info lebih lanjut mengenai kegiatan atau event yang akan datang silahkan cek di Instagram @taxcenter.febunesa atau melalui situs www.taxcenterfeunesa.com. Untuk video Webinar Tax 1 2022 ada di Youtube TAX CENTER UNESA.
SEKIAN DAN TERIMA KASIH 😊